Kejari Muba Tetapkan Tersangka Mantan Lurah Serasan Jaya, Langsung Ditahan Di Lapas Sekayu

 Kejari Muba Tetapkan Tersangka Mantan Lurah Serasan Jaya, Langsung Ditahan Di Lapas Sekayu



Muba -berkas - Kejari Muba lakukan Pers Rilis Perkara Korupsi Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Pemkab Muba, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.881.867.000,-  (empat miliar delapan ratus delapan puluh satu juta, delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan telah menetapkan mantan Lurah Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu inisial TG sebagai tersangka. (13/10/2026)


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan 50 orang saksi dan penyitaan 88 dokumen terkait, serta meminta keterangan para Ahli. 


Adapun modus yang dilakukan, TG pada saat menjabat Lurah Serasan Jaya pada tahun 2009 - 2015, diduga keras menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) obyek tanah milik Pemkab Muba berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 09 Tahun 2009. TG tidak melakukan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan administrasi dimana dia seharusnya melakukan koordinasi, baik secara vertikal maupun horisontal guna memastikan status tanah tersebut. Demikian disampaikan Kajari Muba Kiki Yonata, S.H., M.H., kepada para awak media di kantor Kejari Muba hari ini. 


Kajari Muba Kiki Yonata mengatakan bahwa penyidikan ini masih berlanjut dan kemungkinan masih ada tersangka lainnya. 


"Penyidikan masih terus berlanjut. Kami terus mengumpulkan bukti termasuk berkas, uang hasil penjualan tanah, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," Jelasnya. 


Atas perbuatannya TG ditahan selama 20 hari di Lapas II B Sekayu terhitung sejak hari ini, Selasa, 13 Oktober sampai 01 November 2026.


TG disangkakan melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Tersangka terancam hukuman kurungan minimal dua tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda sepuluh juta hingga dua miliar rupiah.(W2N)

Posting Komentar untuk "Kejari Muba Tetapkan Tersangka Mantan Lurah Serasan Jaya, Langsung Ditahan Di Lapas Sekayu"